-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Miras Diamankan, Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Gelar Ops Pekat Maung 2023

Minggu, Agustus 06, 2023 | Agustus 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-06T07:02:23Z


Cilegon - Ratusan botol minum keras berhasil diamankan Polres Cilegon Polda Banten pada kegiatan Operasi Pekat Maung 2023, operasi ini digelar dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon pada Minggu, (06/8/23).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten AKP David Adhi Kusuma menjelaskan bahwa Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Operasi Pekat Maung-2023 dalam rangka penanggulangan penyakit Masyarakat di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.

"Pada malam ini Minggu 06 Agustus 2023 jam 00.00 Wib kita melaksanakan kegiatan operasi pekat Maung dengan menyisir di tempat hiburan malam Grand Krakatau yang ada di Jl. Jend. A. Yani  Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon," ujarnya.

Saat Kasat Reskrim beserta anggota satreskrim melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam Grand Krakatau Kota Cilegon dengan disaksikan oleh pengelola hiburan tersebut dan ditemukan ratusan minuman beralkohol dengan berbagai merk dengan total minuman yang diamankan 113 (Seratus Tiga Belas).

"Terhadap kegiatan usaha tersebut, penyelidikan dilakukan untuk menentukan perbuatan yang dapat memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 24 ayat (1) UURI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan/atau pasal 6 ayat (1) Jo pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," tegas AKP David.

“Dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan," tuturnya.

“Dengan kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), didaerah siapapun dilarang membuat, menyimpan dan/atau menyalurkan minuman keras," utup AKP David Adhi Kusuma selaku Kasat Reskrim Polres Cilegon.

×
Berita Terbaru Update