Cilegon - Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten bersama Polsek Pulomerak berhasil mengamankan 3 (tiga) anak di bawah umur pelaku pencurian dan pemberatan, pelaku curat yang berhasil diamankan MRA (15), AW (16) dan HI (16) tahun.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber IPTU Atep Mulyana dalam press conference menjelaskan bahwa pada Senin 6 Agustus 2023 yang lalu sekitar Jam, 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang anak di bawah umur yang dilakukan di SD Kedaleman dua Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.
"Adanya kejadian pencurian dengan pemberatan ini yang dilaporkan pada hari Rabu 9 Agustus 2023. Sekira Jam 07.00 Wib oleh saudara Ahmad Jahuri," ujarnya pada Selasa, (15/08/2023).
"Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten mencari pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut," jelas Kapolsek.
"Kronologis kejadiannya pelaku MRA (15), AW (16) dan Pelaku HI (16) sedang di tempat wifi, kemudian sekitar jam 02.00 Wib, MRA mengajak mencari barang di daerah kampungnya, lalu di setujui di SDN Kedaleman II. Setelah itu pelaku HI (16) mengambil satu obeng dan linggis dari rumah neneknya untuk digunakan melakukan pencurian," Tutut Kapolsek Cibeber.
"Pelaku MRA (15) pelaku HI (16) dan pelaku AW (16) melakukan pencurian secara bersama-sama dan peran masing masing dan hasil dari pencurian tersebut mereka berhasil membawa 9 chromebook merk Acer, 1 laptop Acer dan 1 proyektor," jelasnya.
Lanjut Kapolsek, Kronologis penangkapan ke 3 orang tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim gabungan Reskrim Polsek Pulomerak bersama Unit Reskrim Polsek Cibeber.
"Selanjutnya pada Rabu, 9 Agustus 2023, sekitar Jam 22.00 Wib, Tim bergerak menuju Taman Cilegon janjian dengan orang yang akan menjual chrome book, yang terlebih dahulu melalui facebook Kota Serang untuk COD dan setelah ketemu langsung diamankan dan dilakukan interogasi," tegas Kapolsek.
"Setelah dilakukan interogasi mengakui bahw barang tersebut hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukannya di SD Kedaleman 2 Cibeber Kota Cilegon, kemudian ke 3 (tiga) pelaku dapat diamankan berikut barang hasil curiannya," jelas Atep.
"Barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten berupa 9 (sembilan) buah dushbok chrome book merk Acer, 1 (satu) dushbok laptop merk Acer,1 (satu) buah dush bok proyektor merk Acer, 9 (Sembilan) unit chromebok merk Acer warna silver 1 (satu) unit proyektor warna hitam merk Acer 7 (tujuh) unit casan chrombok warna hitam, 1 (satu) buah linggis panjang kurang lebih 30 cm, 1 (satu) buah obeng kecil warna merah dan 1 (satu) buah karung warna putih garis merah ukuran 100 kg." tambah Kapolsek.
"Atas kejadian tersebut ke 3 pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.