Cilegon - Tiga pelaku pengeroyokan dan Tiga pelaku Pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) diamankan pada hari Sabtu 15 Juli 2023 sekitar jam 15.00 Wib di rumahnya masing masing oleh unit Reskrim polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep Mulyana membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku pengeroyokan dan 3 (tiga) pelaku pencurian yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 jam 03.00 Wib di jalan lingkar selatan (JLS).
"Kejadian ini sempat viral yang mengakibatkan 2 (dua) orang luka-luka dikabarkan akibat di keroyok oleh gerombolan geng motor," katanya.
"Kronologis kejadian berawalnya pada Kamis tanggal 06 Juli 2023 korban mendapatkan pesan whatsapp dari Saudara HA “mau ikut enggak, mau main”, korban menjawab “iya” lalu saudara HA membalas lagi nanti jam 23.45 Wib kamu datang kesini” . Kemudian sekira jam 23. 45 Wib dan korban berangkat dari rumah di lingkungan Penuan Kubangsari Ciwandan Cilegon dengan menggunakan sepeda motor honda vario. Sebelum menuju rumah Saudara DA korban menjemput Saudara HA di Kubang Welut," jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Cibeber, "Sesudah menjemput saudara HA korban membonceng saudara HA menggunakan sepeda motor menuju rumah DA, sesampai di rumah DA sudah ada DS, AR, TM, dan ZN yang sudah terlebih dahulu datang kerumah DA," tuturnya.
"Kemudian korban pun bersama teman-teman yang di rumah DA mengobrol sambil menunggu jam 03.00 Wib, saat itu AM live instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap," imbuhnya.
"Sekitar jam 03.15 Wib korban bersama teman yang di rumah DA keluar menuju perumahan PEMDA namun lawan musuh tidak ada di sana, kemudian korban bersama teman-teman keluar putar balik ke arah lingkar tepatnya dijalan perempatan Ciberko saat itu melihat lawan musuh sudah berada dibawah dan seketika lawan musuh karena melihat korban bersama teman-teman sehingga mereka langsung menyerang. Setelah itu korban loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang korban bawa ke arah Waringin Kurung. Sekira 05.00 Wib korban kembali ke lokasi tepatnya saat korban diserang, dan korban melihat kendaran sepeda motor honda beatnya sudah dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraannya," lanjut Atep.
Jelas Kapolsek Cibeber Iptu Atep, melihat kejadian tersebut korban pun balik kerumah DA untuk mencari AM, namun pada saat mencari korban mendengar AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan dan korban pun menuju ke sana dan melihat AM dalam keadaan luka – luka. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cibeber.
"Dengan adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cibeber melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi serta para saksi, dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pengeroyokan antara lain IHJ Laki-laki (16) warga Citangkil kota Cilegon. MZH laki - laki (17) warga Citangkil kota Cilegon dan MFS Laki-laki, (16 ) warga Citangkil Kota Cilegon," tegas Kapolsek.
"Peran Masing-masing pelaku dalam kejadian ini adalah IHJ merusak motor vario warna hitam pakai stik golf, pelaku MZH merusak motor vario hitam pakai corbek (senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter) sedangkan MFS merusak motor bear warna hitam silver pakai celurit (senjata tajam berbentuk celurit panjang kurang lebih 80cm)," tambahnya.
Untuk Identitas para korban AM (17) Tamanbaru Ctangkil Cilegon dan MR (15) warga Kubangsari Ciwandan Cilegon
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 1 buah STNK R2 Merk Honda vario Nopol A-5251-WT, warna hitam, tahun 2016, 4 buah Handphone, 2 stik golf, 2 unit motor Honda vario warna hitam No.Pol A 5251 WT dan honda vario warna putih A 2836 TD (kendaraan pelaku), 1 bilah gergaji dan 1 satu lembar kwitansi pembayaran atas nama Agus dari RSUD Cilegon.
"Sedangkan untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korbanMR adalah MH (16), AN alias aang (16) dan Gulson yaang kini masih dalam pencarian (DPO), Kendaraan tersebut di curi oleh ke 3 (tiga) pelaku pada saat setelah terjadi tawuran antar kelompok dan melihat ada 1 Unit sepeda motor merek Honda vario warna hitam No.Pol A 5251 WT ketiga pelaku langsung mengambil tanpa ijin pemiliknya," tegas Kapolsek.
"Atas kejadian tersebut 3 (tiga) pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 (1) barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dan untuk 3 (tiga) pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 KHUPidana ayat 1 ke 4e. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun." tutup IPTU Atep Mulyana selaku Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.