Cilegon – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Cilegon menyisakan masalah. Seperti diketahui, sudah beberapa tahun terakhir, pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru, setiap siswa hanya bisa mendaftar di sekolah terdekat dengan rumahnya.
Sistem yang diterapkan oleh pemerintah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan yang diterapkan dan digaungkan oleh pemerintah hanya jadi isapan jepol saja, dengan adanya dugaan permainan dalam penerimaan peserta didik baru ini baik lewat jalur zonasi dan perpindahan yang menjadi beberapa orang tua (wali murid) harus menerima kekecewaan dengan adanya beberapa peserta lewat jalun zonasi walapun tempat tinggalnya tidak jauh dari sekolah tetap tidak masuk dan ada yang lewat jalur perpindahan juga tidak masuk walaupun berkas (persyaratan) mereka sudah lengkap.
Banyak sejumlah orang tua murid harus menerima kekecewaan seperti salah satu peserta pendaftaran Didik Baru (PPDB) warga Jombang Wetan harus kecewa berat. Bagaimana tidak, sistem zonasi tidak berlaku padahal SMPN 1 masuk di lingkungannya yang merupakan zonasi. “Kenapa yang jauh diterima,” keluh Erwin, Rabu (05/07/2023).
“Padahal kalo mengacu pada Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018. Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal serta guna mampu meratakan pendidikan berkualitas bagi anak-anak di seluruh Indonesia,” tuturnya.
“Yah, itu mah hanya jadi isapan jempol saja dan menggaungkan sistem zonasi, toh masuk zonasi juga tidak diterima apa kalo tidak adanya dugaan permainan penerimaan PPBD ini yang deket tidak masuk tapi malah yang jauh diterima,” tegasnya.
"Karena paling dekat dengan rumah, saya dan anak pilih SMPN 1. Namum tak diterima. Saya bertanya-tanya kenapa bisa terjadi, kok jaraknya tidak jauh tetap tidak masuk,” tandasnya.
Selain itu, ia merasa janggal, karena ada siswa yang domisilinya lebih jauh yang jaraknya lebih dari satu kilo meter diterima di SMPN 1.
"Saya dapat informasi ada siswa yang domisilinya di Bumi Panggung Indah, Kelurahaan Panggung Rawi yang jaraknya jauh dari saya malah diterima, kan aneh," ucapnya dengan nada kesal
Erwin, juga merasakan ada kejanggalan terkait penerimaan PPDB jalur zonasi. Dia merasa ada permainan jarak domisili.
Senada dengan Erwin, Wali Murid Zahra Elda Saputri pun menyampaikan kekecewaan yang dialaminya, yang dimana anaknya tidak diterima di SMPN 1 Kota Cilegon dengan melalui jalur Perpindahan Orang Tua.
"Saya mendaftarkan anak saya melalui jalur perpindahaan orang tua, dan berkas sudah saya lengkapi sesuai dengan persyaratan yang ada di jalur tersebut, tetapi tetap saja tidak diterima, kan aneh" jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd, terkait adanya permasalahan ini melalui telefon selulernya dan di WA tidak ada tanggapan sampai dengan saat ini. (Ij/Red)