-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

7 Sasaran Ops Patuh Maung 2023, Satlantas Polres Cilegon Polda Banten Gelar di Car Free Day

Minggu, Juli 16, 2023 | Juli 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-16T14:14:44Z


Cilegon - Operasi Patuh maung 2023  digelar serentak seluruh Indonesia begitu pula Satlantas Polres Cilegon pada Banten di hari ke 7 pelaksanaan operasi yang dilaksanakn di Jln KH Yasin Beji Car Free Day pada Minggu, (16/07/23).

Dari Pantawan hari pertama hingga dengan sekarang hari ke 7, sejumlah personel Satlantas Polres Cilegon Polda Banten setiap harinya melaksanakan apel persiapan operasi Patuh Maung 2023 diberbagai tempat yang ada di wilayah  hukum Polres Cilegon Polda Banten di bawah Pimpinan Kasat Lantas Polres Cilegon Polda Banten AKP Riska Tri Arditia.

Kasat Lantas Polres Cilegon Polda Banten AKP Riska Tri Arditia memerintahkan Kaur Bin Ops Satlantas Polres Cilegon Polda Banten IPTU Haris Munandar beserta anggota Sat Lantas Polres Cilegon Polda Banten.

"Usai melaksanakan apel, anggota Satlantas Polres Cilegon Polda Banten mulai bergerak melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran baik itu bagi pengendara yang melawan arah, maupun pelanggaran lainnya seperti tidak menggunakan helm dan sebagainya," ujar Riska.

Personel dengan adanya pelanggar bagi pengendara langsung dilakukan pemberian blangko teguran dan mengedukasi pengendaranya.

Teguran pada 7 prioritas pelanggaran sebagai berikut : 

1. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi atau pengendara sepedah motor yang tidak gunakan helm SNI dan pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak gunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol

6. Pengemudi dan pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi kecepatan.

"Selain itu juga personel juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan berupaya untuk meningkatkan kesadaran kemudian pemahaman masyarakat mengenai aturan berlalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang seringkali disebabkan oleh perilaku pengendara yang tidak patuh terhadap aturan." jelasnya.

“Mari bersama Budayakan tertib berlalulintas karena patuh dan tertib berlalulintas merupakan cermin moralitas bangsa,” tutup Kasat Lantas.

×
Berita Terbaru Update