-->

Media

Banner

6/28/2023

Sempat Viral, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan



Cilegon - Polsek Purwakarta Polres Cilegon adakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Mako Polsek Purwakarta pada Rabu, (28/06/2023).

Penipuan dan penggelapan ini yang dilakukan oleh pelaku AI alias hendrik (30) warga Lingkungan Gunung Ipik Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, terhadap korban (Pelapor) atas nama MI (19) warga Lingkungan Kedurung Kelurahan Pabean Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Purwakarta Polres Cilegon IPTU Iwan Sofyan membenarkan bahwa telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku AI alias hendrik (30) warga Lingkungan Gunung Ipik Kelurahan Bulakan Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

"Awal mula kejadian yang sempat viral di medsos tentang pencurian HP di jalan lingkar selatan (JLS) Ciwandan pelaku sempat melarikan diri, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Mancak dan warga  masyarakat Mancak akan tetapi korban pencurian HP tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian," ujarnya.

"Awal mula terjadinya penangkapan kepada pelaku, pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 11.00 wib telah terjadi tindak pidana Pencurian HP di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan kemudian pelaku melarikan diri lalu diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Mancak dan warga masyarakat Mancak, (kejadian tersebut sempat viral di Medsos)," jelas Kapolsek.

"Selanjutnya pelaku diamankan dan setelah diintrograsi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di daerah hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten," tutur Kapolsek. 

Lanjut Iwan, menjelaskan awal mula kejadiannya pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekira jam 18.30 Wib Pelapor diajak bertemu oleh Pelaku AI (30) di depan Jogging Track Krakatau Juntion jalan Kotasari Kelurahan Kotabumi Kecamatan Puwakarta Kota Cilegon dengan alasan untuk di stempel plat nomor sepeda motor milik Pelapor.

"Korban tentunya sudah percaya kepada pelaku karena sebelumnya pelaku sudah bertemu dengan korban (pelapor) sebanyak 3 (tiga) kali dan menjanjikan bisa memasukan kerja terhadap korban, bahkan korban juga sudah memberikan uang kepada Pelaku sejumlah Rp. 2.200.000,- (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya masuk kerja," jelas Iptu Iwan.

"Kemudian setelah bertemu di TKP Pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor merek Kawasaki Ninja RR No. Pol A-4815-GT warna hitam No. Rangka : MH4KR150PDK62634 No. Mesin KR150KEPE1105 Tahun 2013 dan helm merek INK warna merah jambu milik Pelapor dengan alasan untuk di stempel plat nomor di pabrik Sankyu, setelah dipinjamkan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan sampai saat ini oleh pelaku," tuturnya. 

"Dengan adanya kejadian tersebut korban (pelapor) mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 19.600.000,- (Sembilan Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Purwakarta  Polres Cilegon," tambah Kapolsek.

"Barang Bukti yang diamankan 

dari Korban 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor dan 1 (satu) buah BKPB Sepeda Motor dan 1 buah cadangan kunci kotak asli, sedangkan dari Saksi kita amankan 1 Unit Sepeda Motor merek Kawasaki KR150P (Ninja RR) Warna Merah NRKB A 6949 CV (Warna Asli warna hitam dan NRKB A-4815-GT) No. Rangka : MH4KR150PDK62634 No. Mesin KR150KEPE1105 Tahun 2013. dan 1 buah Kunci Kontak Asli," tegasnya.

"Atas kejadian tersebut kini pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," tutup kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofyan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

Back to Top