-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Cipocok Jaya Polres Kota Serang Ungkap dan Amankan Pelaku Curat

6/06/2023 | 6/06/2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-06T03:13:41Z

Serang - Jajaran Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap kasus Curas dan telah diamankan 1 (satu) orang DPO pelaku dugaan tindakan pencurian dengan kekerasan atau perampasan satu unit Handphone I-Phone 6S Warna Chasing putih barang milik korban Nurmala dan 1 (Satu) Unit Handphone OPPO A.1K Warna Chasing Hitam milik korban Latifah.

Kejadian perampasan tersebut terjadi pada Kamis 25 Mei 2023 sekira jam: 21:05 Wib di depan Toko Aneka Frozen Jln. Raya Serang-Petir Kel. Cipocok Jaya Kec. Cipocok Jaya Kota Serang.

Kapolres Kota Serang Kombes Sofwan Hermanto yang diwakilkan oleh Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lishandaya, S.Si.T, MSi mengatakan, benar bahwa jajaran Polsek Cipocok telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

"Pengungkapan kasus curas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B / 27 / V / 2023 / SPKT / Unit Reskrim / Polsek Cipocok Jaya / Polresta Serang Kota / Polda Banten, Tanggal 25 Mei 2023," kata Kapolsek Selasa, (06/96/2023).

"Korban atas nama Nurmala Karyawan Toko Aneka Frozen warga Kp. Leuwi Se'eng RT/RW. 01/03 Desa Kadu Agung Kec. Gunung Sari Kabupaten Serang dengan kerugian satu unit Handphone I-Phone 6S Warna Chasing putih. Sedangkan Latifah Karyawan Toko Aneka Frozen warga Kp. Jakung Palina RT/RW. 08/03 Kelurahan Cilowong Kec. Taktakan Kota Serang dengan kerugian  1 (Satu) Unit Handphone OPPO A.1K Warna Chasing Hitam," jelasnya.

"Tersangka yang berhasil diamankan NR Link. Ciawi RT/RW. 005/013 Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang. Sedangkan Tersangka DY (DPO) warga Link, calung RT/RW. 01/01 Kelurahan Kota Baru Kec. Serang Kota Serang,"  tuturnya.

"Kronologis kejadian pelaku NR bersama tersangka DY (DPO) awalnya sekira jam 16:00 Wib ketika pelaku NR sedang mengamen di Lampu Merah Kebon Jahe dan sekira jam 16:00 Wib pelaku DY datang dengan sepeda motor Honda Genio Warna Abu-abu. Sebelum melakukan aksinya DY mengajak pelaku NR untuk Minum-minum alkohol jenis Tu'ak, kedua pelaku berangkat menggunakan sepeda motor tersebut untuk membeli minuman tersebut di daerah Warung Pojok dan setelah membeli minuman para pelaku kembali lagi ke Kebon Jahe lalu meminum beralkohol bersama-sama," terang Kapolsek.

"Sekira jam 20:30 Wib dan saat itu juga pelaku DY mengajak pelaku NR untuk mencari sasaran perampasan Handphone dan saat itu juga pelaku NR mau menyetujuinya lalu pelaku NR mengendarai sepeda motor tersebut dan pelaku DY duduk dibonceng dibelakangnya dan berjalan kearah Sempu untuk mencari sasaran dan sesampainya di Jl. Raya Serang Petir arah Miyabon," tambahnya.

"Pelaku DY meminta pelaku NR untuk memutar balikkan sepeda motornya kearah lampu merah Cipocok Jaya  dan saat itu juga tepat didepan RM. Pecak Bandeng SINDI pelaku DY meminta berhenti sepeda motor yang dikendarai pelaku NR dan setelah berhenti, pelaku DY berjalan kearah korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya yang berada didepan Toko Aneka Frozen dan pelaku NR duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar  dan saat itu juga pelaku DY mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan diarahkan ke korban untuk merampas handphonenya," lanjutnya.

Lanjut Kapolsek, namun saat itu juga korban berteriak maling...maling.. hingga warga keluar dan mengejar pelaku DY yang berlari kearah pelaku NR yang sebelumnya menunggu diatas sepeda motor dan karena panik pelaku NR terjatuh dari sepeda motor dan saat itu juga para pelaku berdirikan sepeda motornya namun pelaku DY langsung membawa sepeda motor itu dan menyerempet pelaku NR dan pelaku DY berhasil kabur melarikan diri dan pelaku NR berhasil ditangkap dan diamankan oleh warga dan saat itu juga pelaku NR dihakimi massa dan sekira jam: 22:00 Wib warga melaporkan ke Polsek Cipocok Jaya bersama pelapor (korban) melaporkan atas kejadian tersebut.

"Kini tersangka kita amankan di Mako Polsek Cipocok Jaya beserta barang buktinya antara lain 1 (satu) Bilah Pisau bergagang kayu,  1 (satu) Unit Handphone I-Phone 6S Warna Chasing Putih dan 1 (satu) Unit Handphone OPPO A.1K Warna Chasing Hitam. Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku kini di jerat dengan Pasal 365 Jo 53 KUHPidana. Sedangkan Pelaku satunya (DPO) masih kita buru untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," tutup Kapolsek Cipocok Jaya Kompol Lishandaya. (Oyp/preessroim.co.id)


×
Berita Terbaru Update