CILEGON - Lahan yang terletak di area Terminal Terpadu Merak (TTM) Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, yang saat ini disewa oleh PT. Bravo merci Services (BPI) yang dijadikan lahan parkir Bus tidak mengantongi izin parkir. Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) tidak pernah memberikan rekomendasi izin parkir di area tersebut.
Ditemui Sekretaris Dishub Mariano mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi untuk perizinan parkir baik kepada PT. BPI atau kepada PT yang bertuliskan dalam tiket parkir yang bertuliskan PT. Bravo Parking Indonesia. "Kita tidak pernah memberikan surat rekomendasi untuk perizinan parkir dari Dinas Perhubungan," katanya saat ditemui di ruangannya pada Selasa, 11 April 2023.
Sementara itu Kepala Bidang Aset Hendra Pradipta membenarkan bahwa lahan yang terletak di Area Terminal Terpadu Merak (TTM) Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon sudah disewa selama satu tahun oleh PT. BPI. "Sudah disewa oleh PT. BPI, selama satu tahun," ungkapnya.
Hendra Pengawas dari Area Parkir Lahan yang terletak di area Terminal Terpadu Merak (TTM) Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak tidak memberikan statemen baik soal nama Perusahaan yang melakukan penyewaan dan perusahaan pengelolaan parkir yang tercantum dalam tiket parkir yang bernilai Rp. 10.000. "Saya sudah konfirmasi ke perusahaan, tapi belum dijawab," ujarnya melalui telfon seluler.(Team/Red).

