Cilegon - Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Kompol Fauzan Afifi membenarkan bahwa personelnya telah menangkap seorang pelaku pencurian berinisial SI (27) warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon pada Selasa (07/02) sekira jam 14.00 Wib tepatnya di Jalan Raya Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Fauzan menjelaskan awal mula kejadian sewaktu petugas piket menerima laporan dari warga masyarakat tentang adanya pencurian di wilayahnya. "Awalnya petugas mendapatkan informasi adanya pencurian berupa 1 unit laptop dan uang tunai Rp 8.000.000 di Lingkungan Brown, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan," kata Fauzan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. "Selanjutnya didapat petunjuk berupa rekaman cctv dan didapati kendaraan diduga pelaku melintas yang kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Raya Lingkungan Glereng Randakari, Ciwandan terhadap pelaku," tambah Fauzan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan telah diamankan di Polsek Ciwandan dengan barang bukti berupa
1 unit mobil Ayla, 1 senjata jenis air shofgun beserta 12 butir peluru plastik, 3 buah obenk kembang dan 1 sendok garpu. "Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tutup Fauzan.