-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Senin, Februari 27, 2023 | Februari 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-27T09:28:11Z

Cilegon - Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan kegiatan Press Conference Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten AKP Sudibyo Wardoyo membenarkan hal tersebut. "Hari ini Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan press conference leberhasilan Unit Reskrim Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan didaerah hukum Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten dan berhasil mengamankan tigavorang pelaku berinisial A, RM, K dan masih terdapat satu DPO bernama Sdr. Robi," ucap Sudibyo pada Senin (27/02).

"Adapun modus operandi pelaku dengan mengambil dua Unit kendaraan bermotor milik korban dan satu unit senjata angin jenis CCP dengan mencongkel jendela rumah dan membuka pintu rumah dan masuk mengambil dua kunci dan kendaraan bermotor milik korban dan membawa kabur kendaraan tersebut," tambah Sudibyo.

Dalam hal ini Sudibyo menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. "Dengan barang bukti dua unit Kendaraan Bermotor Jenis Vario dan Beat, 1 Unit Senjata/Senapan Angin merk CCP Evolution, 1 bilah Golok dan Handphone merk Vivo," jelas Sudibyo.

Sudibyo mengatakan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihukum penjara selama 7 tahun. "Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujar Sudibyo.

Terakhir Sudibyo mengatakan pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. "Kami Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada Seluruh masyarakat agar berhati-hati menyimpan kendaraan, dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan lakukan penguncian ganda sehingga ada tindak pidana sulit dilakukan," tutup Sudibyo.

×
Berita Terbaru Update