Cilegon - Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten langsung menindaklanjuti atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Jumat 27 Januari 2023 sekira jam 19.30 Wib lalu, yang terjadi di Lingkungan Leweung Sawo Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar menjelaskan di depan awak media bahwa, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon telah meningkatkan penanganan perkara kebakaran tersebut dari proses penyelidikan ke penyidikan".
"Awal mula kejadian kebakaran akibat uap BBM jenis pertamax yang sedang dipindahkan dari jerigen ke jerigen lainnya dengan menggunakan mesin pompa listrik yang menyambar terminal/stop kontak listrik," ujar Nandar.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh Saudara AH (30) dengan menggunakan mesin pompa listrik sebagai sarana memindahkan BBM jenis pertamax. BBM jenis pertamax didapat dengan cara membeli dari SPBU yang nantinya kemudian akan dijual kembali secara eceran," jelasnya.
"Garasi kendaraan miliknya sekaligus dijadikan tempat penyimpanan BBM jenis pertamax, dalam garasi tersebut juga terdapat beberapa liter yang ada dalam drum ikut terbakar hingga menjalar dan mengakibatkan garasi yang berdampingan ikut terbakar," tegasnya.
"Garasi miliknya diantaranya bersebelahan dengan garasi milik warga lain yang di dalamnya berisi 1 (satu) Unit kendaraan R4 Suzuki Ertiga Warna Putih Nopol A 1187 TA, dan 1 (satu) Unit kendaraan R4 Nissan Grand Livina Nopol A 1759 TJ Warna Kuning Metalik, selain itu berdasarkan pemeriksaan di TKP ada rumah milik warga lain yang berdampingan ikut terbakar pada bagian dinding dan peralatan AC," lanjutnya.
"Api berhasil di padamkan oleh 6 (enam) unit mobil Pemadam Kebakaran pada pukul 20.54 Wib. Tidak ada korban jiwa namun kerugian Materil sekira Rp.323.000.000, (Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)," tambahnya.
Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus kebakaran ini. Selain itu terlapor berinisial AH,(30), MRA (17),MRI (17) dan MI, (17) yang kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Pada proses penyelidikan dan penyidikan terdapat perbuatannya yang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 188 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati”. Dengan perbuatan pidana secara bersama- sama/ penyerta, sesuai ketentuan pasal 55 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta unsur kelalaian dan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 188 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana, sehingga pimpinan dan peserta gelar perkara sepakat untuk penanganan Perkara kebakaran dari Penyelidikan ditingkatan ke Penyidikan." tutup AKP Mochmad Nandar selaku kasat Reskrim Polres Cilegon.
