-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Pandeglang Ungkap Motif Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung

Jumat, Januari 27, 2023 | Januari 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-27T12:20:55Z

Pandeglang - Satreskrim Polres Pandeglang menetapkan ibu kandung dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di Kp. Juhut Kelurahan Juhut Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka pada Jumat, (27/01/2023).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, "Dari hasil keterangan Sdri U sebagai ibu kandung korban bahwa memang benar bahwa dirinya telah melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher, lalu menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernafasan bayi terganggu".

"Jadi awalnya terdengar suara tangisan bayi dari kamar mandi kontrakan, tetangga tersangka mendatangi kontrakan tersangka dan melihat jika ada bayi yang dibungkus kain, selanjutnya tetangga ini langsung membawa tersangka dan korban ke puskesmas Cadasari," ujarnya.

"Namun pada saat sampai di puskesmas Cadasari korban (bayi) sudah tidak bernafas atau meninggal dunia," tambah AKP Shilton.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- dan di tambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut orang tuannya," tandas Kasat Reskrim.

×
Berita Terbaru Update