Pandeglang - Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kp. Kaduhejo RT 003, RW 004, Ds. Sukasari Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang, Senin (09/01/2023).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berhasil diamankan DP (30) yang merupakan warga Kp. Kauhejo, Ds. Sukasari, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang.
Pada hari Minggu (08/01) sekira pukul 13.10 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi bahwasannya ada salah seorang laki-laki membawa Narkotika jenis Sabu yang disimpan dirumahnya.
Mendapati informasi tersebut petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Sdr. DP Als BULE didalam rumahnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti.
"Barang bukti yang kita temukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu yang dibalut dengan menggunakan tissue kemudian di lakban berwarna hitam dengan berat kurang lebih 3.33 Gram, serta ditemukan kembali 2 Pcs Plastik klip bening yang didalamnya berisikan plastik klip kecil,dan 1 buah timbangan digital," ungkapnya.
"Selanjutnya ditemukan kembali barang bukti di kamar sdr DP (30) berupa 1 buah korek api jenis gas dan 1 buah tutup botol yang diberi 2 lubang yang mana salah satu lubang terpasangkan sedotan dan pipa kaca yang kesemuanya berada di dalam sebuah box Hanphone dan 1 buah Handphone merk OPPO warna Biru," lanjutnya.
"Tersangka DP berikut barang bukti di amankan ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

