-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sempat DPO, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Polres Pandeglang

Kamis, Desember 08, 2022 | Desember 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-08T13:56:12Z


Pandeglang - Jajaran Polres Pandeglang berhasil menangkap MH 25 tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Patia Pandeglang, tersangka ini sempat melarikan diri dan menjadi DPO.

”Iya, benar tersangka itu sudah kami tangkap pada kemarin Rabu sekitar pukul 10.30. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Reskrim AKP Shilton di Patia pada Kamis, (08/12/2022).

Ia mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Rabu 9 November 2022 di dimana korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh pacarnya atau MH sebanyak 2 kali.

"Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, "Tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial," lanjutnya.

"Pada hari Rabu 07 Desember 2022 tersangka berhasil kita amankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Akbar," tandasnya.

Kini tersangka dikenakan Perbuatan Cabul Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

×
Berita Terbaru Update