Cilegon - Guna menekan penyakit masyarakat dalam hal ini tentang minuman keras Polsek Ciwandan melaksanakan kegiatan Operasi Miras di salah satu Toko Jamu yang Berada di wilayah hukum Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten pada Kamis, (30/12/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro Melalui Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian Yusuf mengataka, "Membenarkan bahwa pada Kamis malam pukul 21.00 Wib hingga selesai telah melaksanakan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras di daerah hukum Polsek Ciwandan".
"Dasar pelaksanaan kegiatan operasi pekat dengan sasaran minuman keras adalah atensi dari Kapolres Cilegon agar melaksanakan razia minuman keras (Miras) menjelang malam pergantian tahun 2022-2023," ungkapnya.
"Adapun lokasi maupun tempat yang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat ini adalah warung jamu milik saudara Aris Rispadi dan warung milik Saudari Eva Maryati lingkungan Penauan Kelurahan Kubangsari kecamatan Ciwandan Kota Cilegon," terangnya.
"Dan untuk hasil dari operasi Penyakit masyarakat ini sebanyak 8 botol miras berbagai merek yang terdapat dari 2 (Dua) Warung Jamu dengan rincian Sebagai berikut :
- 3 Botol Besar Anggur ginseng
- 1 Botol Kecil Anggur Kolesom
- 2 Botol Anggur Merah
- 1 Botol Besar Anggur Kolesom
- 1 Botol Anggur Intisari
"Kegiatan ini selesai hingga jam 23.00 Wib, untuk barang bukti hasil razia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Ciwandan dan untuk pemilik minuman diberikan Surat berupa STP (Surat tanda penerimaan)," jelasnya.
"Berharap melalui kegiatan tersebut dapat menekan penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran minuman keras sehingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tutup Rifki.
