Pandeglang – Untuk mengantisipasi maraknya penjualan kendaraan hasil tindak kejahatan pencurian atau dikenal dengan sebutan kendaraan bodong, Polsek Picung Polres Pandeglang melakukan penyuluhan kepada bengkel-bengkel yang ada di wilayahnya.
Kanit Binmas Polsek Picung Polres Pandeglang Aipda Didit Kusyunianto mengatakan, "Petugas yang melakukan kegiatan patroli menghimbau kepada masyarakat, jangan sampai membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah".
“Baik membeli sepeda motor atau mobil maupun onderdil jangan sampai membeli barang dari hasil kejahatan,” tutur Didit pada Kamis (01/12/2022).
"Selain memberikan himbauan, anggota patroli juga meminta kepada pemilik bengkel, apabila sewaktu-waktu mendapati kendaraaan diduga hasil pencurian harus segera lapor ke Polisi," tegasnya.
“Kami minta kepada masyarakat, bila mencurigai orang jual beli kendaraan bermotor hasil curian hubungi kami, akan segera kami tangkap,” lanjutnya.
"Ditegaskan kegiatan ini adalah atas perintah pimpinan Polres Pandeglang, dalam hal ini adalah Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah," tandasnya.
Sementara itu Kapolsek Picung IPTU Aris Munandar bahwa, “Seluruh anggota Polsek dan juga Bhabinkamtibmas agar melaksanakan perintah tersebut".
"Untuk mengantisipasi tindak kejahatan, disamping melaksanakan kegiatan patroli juga personel di perintahkan untuk selalu memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar jangan sembarangan membeli kendaraan yang tidak jelas," lanjutnya.
“Khususnya barang murah di bawah pasaran harga. Apalagi tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap baik STNK maupun BKPB,” tandasnya.