Pandeglang - Bertempat di Ruang Kantor Desa Bojongmanik telah dilaksanakan Sosialisasi Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang yang disampaikan oleh Sdri. Vera Perwakilan Kejaksaan Tinggi Pandeglang.
Kegiatan ini diikuti oleh Sekmat Sindangresmi Asep Jumhani, Kades Bojongmanik Sukri, Danramil Munjul Pelda Abdul Sukur, Bhabinkamtibmas Polsek Munjul Briptu Muhaimin, Unsur Muspika, dan tokoh masyarakat pada Kamis, (03/11/2022).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kapolsek Munjul AKP Iwan Kurniawan mengatakan, “Pihak Kepolisian akan selalu mendukung segala bentuk kegiatan positif, kami akan membantu mensosialisasikan di kalangan luas, tidak sampai disini saja sehingga semakin terjalin sinergitas antara Polri dan instansi terkait lainnya".
Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait)," ujarnya.
"Dengan prose restorative justice maupun terjadinya penyelesaian secara mufakat dengan kedua belah pihak untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku," jelasnya.
"Restorative justice ini juga dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," tegasnya.
"Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara," lanjutnya.
"Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut,” tutupnya.