Pandeglang - Unit Reskrim Polsek Pandeglang Polres Pandeglang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Personel Unit Reskrim Aipda Ahmad, Bripka Hikmatulah dan Britu Aris melakukan koordinasi dengan JPU Pandeglang terkait perkara yang ditangani pada Senin, (24/10/2022).
Anggota Unit Reskrim Polsek Pandeglang, dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Pandeglang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Saat ditemui disela-sela kesibukannya PS Kanit Reskrim Polsek Pandeglang IPDA Aap Ahmad Safe'i, SH membenarkan bahwa, "Unit Reskrim Polsek Pandeglang betul saat ini menangani perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan".
"Kami dari Unit Reskrim mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) dan Permohonan perpanjangan penahanan Ari Haerudin yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Psl 374 KUHP," tutup Kanit Reskrim.