-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Akan Ancam Demo dan Tutup Plant Pasauran, Ini Tanggapan PT KTI

10/03/2022 | 10/03/2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T07:43:30Z

Cilegon – Terkait dengan adanya tanggapan dari perusahaan PT. KTI terhadap diduga adanya pencemaran lingkungan dan masih minimnya perekrutan tenaga kerja dari masyarakat lokal yang ada di lingkungan Plan Pasauran milik PT KTI, kelompok masyarakat di Desa Pasauran Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten, mengancam melakukan aksi massa di intake Pasauran milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI).

Masyarakat yang mengatasnamakan Gabungan Aksi Massa Pemuda dan Masyarakat Kampung Bojong Lor ini, menuding instalasi pengelolaan air bersih di Plant (intake) Pasauran tersebut telah mencemari sungai. Aksi massa ini katanya akan dilakukan mulai 4 Oktober 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan dengan adanya masyarakat yang mengirimkan surat kepada Polres Cilegon (akan melakukan aksi demo), menyikapi hal ini dari manajemen KTI pun angkat bicara.

Sekretaris Perusahaan KTI Gumilar Sugandi mengatakan, pihak manajemen siap menampung aspirasi masyarakat setempat. “Dimana pihak perusahaan sejak awal memang selalu terbuka akan masukan dan usulan dari masyarakat sekitar”.

“Kami berkomitmen untuk menampung segala bentuk aspirasi dari setiap masyarakat, khususnya di wilayah yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha kami,” kata Gugum pada (03/10/22).

Lanjut Gugum (panggilan akrabnya), kami berkomitmen untuk menampung segala bentuk aspirasi dari setiap masyarakat, khususnya di wilayah yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha kami. Akan tetapi, pemenuhan atas setiap aspirasi dilaksanakan berdasarkan koridorkoridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Penting untuk diketahui dan disadari bersama bahwa setiap bentuk penutupan atau pemblokiran pintu akses ke Intake Cipasauran akan sangat merugikan masyarakat Desa Pasauran maupun Desa Umbul Tanjung sendiri. Hal ini dikarenakan KTI telah menyediakan dan mengoperasikan mini WTP untuk penyediaan air bersih bagi masyarakat di Desa Umbul Tanjung dan Desa Pasauran hingga akan menyebabkan gangguan untuk suplai air bersih kepada warga kedua desa tersebut,” jelasnya.

“Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penjelasan kami sebelumnya, tidak terdapat kegiatan yang melibatkan bahan-bahan kimia dalam kegiatan pemanfaatan air permukaan Sungai Cipasauran oleh kami di Intake Cipasauran sehingga tidak adanya pencemaran air di Sungai Cipasauran,” tegasnya.

“Terkait dengan adanya isu bahwa masyarakat Desa Pasauran kesulitan memperoleh akses air dari sungai Cipasauran jelas salah, bahwa KTI telah menyediakan air bersih dari mini WTP yang dialirkan ke toren-toren di Desa Pasauran maupun Desa Umbul Tanjung. Mengenai kondisi air Sungai Cipasauran kotor oleh sampah dan berlumpur, bersama ini kami klarifikasi bahwa penyebab air Sungai Cipasauran kotor semata-mata karena dampak cuaca yang menyebabkan timbunan material dari hulu Sungai Cipasauran sampai  dengan Bendung Cipasauran,” tutur Gugum.

“Adapun dengan adanya kegiatan pembukaan pintu air pada 24 September 2022 telah didahului oleh pemberitahuan secara tertulis yang kami sampaikan dan telah diperoleh persetujuan dari pejabat berwenang maupun perwakilan komunitas/tokoh masyarakat di Desa Pasauran maupun Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Masyarakat pun memanfaatkan momen tersebut dengan menangkap ikan yang hanyut terbawa arus saat dilakukan pembukaan pintu air,” tambahnya.

“Tidak terdapat alasan yang relevan bahwa KTI melanggar ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tersebut disebabkan tidak ada kegiatan KTI yang mengganggu tata kondisi daerah aliran sungai, menimbulkan kerusakan sumber air maupun prasarananya maupun menimbulkan pencemaran terhadap air Sungai Cipasauran.  PT Krakatau Tirta Industri senantiasa berkomitmen untuk senantiasa memberikan kontribusi positif sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki kepada masyarakat yang berada di lingkungan kegiatan usaha PT Krakatau Tirta Industri dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gugum.

“PT KTI membuka ruang komunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memerlukan penjelasan dan keterangan lebih lanjut berkaitan dengan proses bisnis KTI. Dengan demikian, tidak terdapat kesimpangsiuran di masyarakat mengenai informasi yang tidak tepat berkaitan dengan kegiatan KTI. Kini masyarakat Desa Pasauran perlu membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, kami informasikan bahwa KTI akan menyediakan tambahan toren untuk RT 03 dan RT 10 Kp. Bojong Lor, Desa Pasauran untuk pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat Desa Pasauran,” tandas Gugum.(Red)

×
Berita Terbaru Update