-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021, Polres Pandeglang Bersama Kejari dan DPMPD Datangi Seluruh Desa

Selasa, Oktober 04, 2022 | Oktober 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-04T14:46:48Z

Pandeglang - Polres Pandeglang melaksanakan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, bertempat di seluruh desa wilayah hukum Polres Pandeglang pada Selasa, (04/10/2022).

Kegiatan diikuti oleh personil Satreskrim polres Pandeglang, perwakilan dari kejaksaan negeri Pandeglang, tim dari DPMPD Pandeglang dan staf ahli Bupati bidang pemerintahan hukum dan politik.

Dalam sambutannya Gunara selaku staf ahli bupati bidang hukum mengatakan, dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri adalah sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.

Dijelaskannya, "Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat," tegasnya.

"Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak ada lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat," jelasnya.

“Terlebih kita di Pandeglang ada kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ataupun perkara yang diatur dalam Perpol nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan program Jaksa Agung berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif.” pungkas Gunara.

×
Berita Terbaru Update