-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Ungkap Begal Taksi Online, 2 Pelaku Masih DPO

Selasa, Oktober 04, 2022 | Oktober 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-04T11:07:58Z

Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Taksi online yang terjadi pada 11 September 2022 lalu.

Tampak hadir dalam press conference Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kasat Reskrim AKP Mochamad Nandar, Kasihumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, Kanit Reskrim IPDA Furqon pada Selasa, (04/10/22).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro saat didampingi Kasat Reskrim AKP M Nandar mengatakan bahwa, "Hari ini kami melaksanakan Press Conference tentang kebersihan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana".

"Pada hari Senin ini kita melaksanakan rilis terkait undang-undang nomor 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, adapun kronologinya pada tanggal 11 September sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon yang dilakukan oleh Lima (5) orang pelaku," katanya.

"Modus operandi para pelaku dengan cara memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat," jelas AKBP Eko Tjahyo Untoro.

"Di suatu tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp 60.000 hanya dibayarkan Rp 50.000, kemudian pelaku langsung melakukan aksi dengan mengikat leher korban menggunakan suatu tali yang sudah disiapkan oleh salah satu orang tersangka," tutur Eko.

"Pada saat itu kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar. Dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon" tambah AKBP Eko Tjahyo Untoro.

"Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang," tandas Kapolres.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar ditempat yang sama menambahkan, "Hari ini kami melaksanakan Press Conference dimana keberhasilan dari tim Resmob kami yang dipimpin oleh IPDA Furqon melakukan penyelidikan, Alhamdulillah sampai di wilayah Lampung sana kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada tanggal 11 September 2022 lalu".

"Tadi kronologis sudah disebutkan oleh bapak Kapolres yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya dompetnya dan uang tunai serta HP daripada korban," katanya.

"Kami berhasil mengamankan Tiga (3) dari Lima pelaku dan Dua pelaku masih dalam pengejaran (DPO), identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan tersangka inisial MI (25 tahun) merupakan residivis dari kejahatan narkoba, kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban," turut Nandar.

"Sementara tersangka (AA 25 tahun) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka (D 17 tahun) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya," lanjutnya.

"Kami sampaikan kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas, ketika kami mengamankan 3 pelaku di lapangan secara kondusif, hanya tersangka MI dan AA tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga kita harus melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Nandar.

"Adapun pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP dan ancaman hukuman 9 tahun penjara." tutup Nandar.

×
Berita Terbaru Update