close

*

Pentingnya Sertifikat Tanah, Kapolsek Mandalawangi Polres Pandeglang Hadiri Sosialisasi PTSL 2022 -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pentingnya Sertifikat Tanah, Kapolsek Mandalawangi Polres Pandeglang Hadiri Sosialisasi PTSL 2022

Wednesday, October 19, 2022 | October 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T14:34:07Z

Pandeglang - Kapolsek Mandalawangi Polres Pandeglang Polda Banten didampingi Kanit Binmas Aipda Rona menghadiri sosialisasi Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022 di Desa Mandalawangi Kecamatan Mandalawangi pada Rabu, (19/10/2022).

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tersebut dilaksanakan oleh tim BPN Kabupaten Pandeglang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Leo Manurung (Ketua Tim PTSL Kab. Pandeglang), Dadang (Selaku Satgas PTSL Kab. Pandeglang), Aipda Rona Kanit Binmas Polsek Mandalawangi, Kades Mandalawangi H. Azis Sahril, Harun Kosasi (Wakil Camat Mandalawangi), Anggota BPD Desa Mandalawangi, Para Ketua RW dan RT Desa Mandalawangi, Perwakilan Tomas Desa Mandalawangi.

Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tersebut merupakan program sertifikat tanah secara massal milik warga masyarakat yang belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah oleh Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Mandalawangi AKP Paulus Bayu Triatmaka mengatakan, "Kami memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut adalah program pemerintah sehingga perlu didukung biar berjalan lancar, yang mana tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki bukti kepemilikan sehingga bisa mempunyai bukti kepemilikan secara nyata dan sah sesuai hukum yang berlaku".

”Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman dan pengetahuan serta memberikan kesadaran kepada warga masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sehingga nanti dikemudian hari tidak timbul konflik di masyarakat mengenai kepemilikan atas tanah tersebut,” kata Kapolsek.

“Untuk desa Mandalawangi mendapatkan sebanyak 300 buka atau bidang tanah dan tidak dipungut biaya atau gratis,” tukasnya.

×
Berita Terbaru Update