Cilegon - Miris, akhir-akhir ini banyaknya informasi di berbagai wilayah terjadinya asusila terhadap anak dibawah umur, seperti yang terjadi kepada SB (14) tahun korban pencabulan oleh tiga orang pelaku pencabulan.
Selasa 27 September 2022 sekitar jam 03.30 Wib di sebuah Lahan Kosong di daerah Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul anak dibawah umur, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencabulan.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa, "Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten telah berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dengan inisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun)".
Nandar menjelaskan kronologi kejadian tersebut, "Awal mula kejadian korban inisial SB (14 tahun) diajak oleh salah satu pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di daerah Merak, setelah dari pantai tersebut korban diajak oleh Pelaku ke sebuah tempat bersama dengan 2 (dua) orang teman pelaku dengan posisi berboncengan tumpuk 4 dengan menggunakan sepeda motor Yamaha MX," ujarnya.
"Didalam perjalanan ke lokasi korban SB (14) dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban, dan sesampainya di lokasi ke 3 (tiga) pelaku memaksa korban SB (14) untuk meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampurkan obat sehingga membuat korban SB (14) tidak sadarkan diri dan lalu korban disetebuhi oleh para pelaku, kemudian para pelaku mengantarkan kembali korban SB (14) ke sebuah tempat tidak jauh dari rumahnya," jelas Nandar.
"Ketika korban SB (14) kembali kerumah dengan kondisi yang setengah sadar dan korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten," lanjut Kasatreskrim.
Tidak menunggu lama kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP M. Nandar memerintahkan kanit PPA IPDA Yofan Bachdar bersama anggotanya AIPDA Sambang, AIPDA Jummy, BRIGADIR David, BRIPTU Desy, BRIPTU Yashinta serta BRIPTU Mulyohadi untuk melakukan penangkapan kepada 3 (tiga) pelaku.
"Pada hari hari itu juga Selasa 27 September 2022 sekira jam 19.00 Wib saat para pelaku berada di rumah masing-masing, para pelaku inisial IS (26 tahun), ALN (17 tahun) dan RI (14 tahun) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten," tegasnya.
Guna mengurangi trauma kepada korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon.
"Kini ketiga pelaku Pencabulan tersebut dikenakan dan di jerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak." tandas AKP Nandar.
