Pandeglang - Perum perhutani KPH Banten divisi regional Jawa Barat dan Banten, menggelar sosialisasi penanggulangan keamanan hutan, kepada paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Se Provinsi Banten yang digelar di aula wisata pantai Sea Park perhutani Carita, desa Sukarame, Kecamatan Carita, Pandeglang Banten pada Selasa, (11/10/2022).
Kegiatan sosialisasi ini guna menjaga dan melestarikan hutan dari gangguan keamanan hutan, agar tetap lestari dan terjaga untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Paguyuban LMDH Provinsi Banten, Prio mengatakan sosialisasi ini untuk melindungi hutan dari tangan yang tidak bertanggung jawab. "Kegiatan Ini untuk memberikan pemahaman kepada masayarakat, bahwa hutan yang ada di wilayah Banten milik negara yang tidak boleh dirusak, melainkan harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Lebih lanjut Prio menjelaskan, setelah kegiatan ini diharapkan para anggota LMDH semakin dapat memahami tugas dan fungsinya sebagai pelindung hutan. "Masyarakat kami khususnya masyarakat desa hutan sadar dan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat lain khususnya anggotanya, agar bersama-sama dalam menjaga dan melestarikan hutan sebagai warisan dunia," tambahnya.
Prio tidak menampik masih banyaknya persoalan yang terjadi dilapangan, namun sejauh ini penanganan yang dilakukan oleh para anggotanya sudah cukup baik. "Sejauh ini teman-teman LMD sudah cukup bagus dengan penanganan terpadu, hal tersebut dapat dilihat dengan berkurangnya kasus illegal loging dan perusakan hutan yang ada di provinsi Banten," tuturnya.
Sementara itu ketua Asosiasi LMDH Almadina Kabupaten Pandeglang Suratman mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi penanggulangan keamanan hutan ini, "Kami masyarakat desa hutan se-Kabupaten Pandeglang menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat khususnya LMDH dapat menjaga, melestarikannya dan memanfaatkan dari hasil hutan untuk kehidupan terutama untuk menyokong ekonomi," ujarnya.
Suratman berharap masyarakat dapat memahami dan menjalankan apa yang telah dijelaskan selama kegiatan ini berlangsung. "Harapan kami masyarakat sadar hukum sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Terutama yang kaitannya dengan pelanggaran hukum yang menyangkut undang undang kehutanan." Tutupnya.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain perwakilan dari KKPH Banten Sukidi, S.Hut, perwakilan dari dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, perwakilan dari Polda Banten serta Polisi hutan se-Provinsi Banten.