Pandeglang - Seorang pria paruh baya diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang Banten karena diduga miliki dan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 20.00 Wib, pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Pelaku yang diketahui berinisial 'IF' (57) tersebut bekerja sebagai buruh tani, ia merupakan warga Desa Majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang," ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana pada Senin, (22/8/2022).
Dari bukti penggeledahan ditemukan barang-barang berupa satu bungkusan plastik klip warna bening berisikan narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 20 bungkus plastik klip bening yang diduga bekas sabu, dan satu unit handphone merek Nokia warna kuning
“Saat ini IF beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ilman.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkasnya.