close

*

Untuk Tidak Melintas di Jalan Raya, Polres Pandeglang Himbau Dengan Humanis Kepada Sopir Odong-odong -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Untuk Tidak Melintas di Jalan Raya, Polres Pandeglang Himbau Dengan Humanis Kepada Sopir Odong-odong

Wednesday, July 27, 2022 | July 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T09:26:57Z

Pandeglang - Pasca akibat terjadinya kecelakaan mengakibatkan banyaknya korban disebabkan oleh Odong-odong atau kereta kelinci memuat banyak penumpang yang terjadi di Serang baru-baru ini.

Dengan menyikapi terjadinya tragedi banyaknya korban akibat naik odong-odong  akhirnya Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah memerintahkan jajarannya melakukan penertiban dan menghimbau kepada sopir maupun pemiliknya Odong-odong di Kab. Pandeglang dengan humanis pada Rabu, (27/07/2022).

Himbauan yang bersifat humanis tersebut  merupakan penertiban agar kendaraan odong-odong tidak lagi beroperasi di jalan raya.

Kapolres Pandeglang mengungkapkan, Kereta kelinci atau odong-odong rata-rata memakai roda empat yang sudah di modifikasi dan dari mobil bekas yang usianya sudah tua".

"Guna menciptakan Kamseltibcarlantas dan kendaraan tersebut bukan peruntukan beroperasi di jalan raya, jangan lupa selalu mengedepankan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan," ujarnya.

Modifikasi semacam ini menurut AKBP Belny sangat tidak benar dan bisa berakibat fatal membahayakan penumpang berlalu lintas, "Kereta wisata atau odong-odong hanya boleh dipergunakan diareal wisata atau areal tertentu tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 285 (2), pasal 208 tentang Standar Fisik Administrasi Kendaraan dan Ijin Trayek," tegasnya.

“Tidak sesuai sfesifikasi, oleh sebab itu kami memberikan himbauan kepada pengemudi, pemilik maupun juga penumpangnya untuk tidak lagi melintas di jalan raya. Kalau di lingkup desa silahkan," terang Kapolres.

Sementara salah satu pengemudi odong-odong Bahrudin yang sempat diberikan arahan oleh petugas mengatakan, "Benar, saya mempunyai 1 unit odong-odong dengan No. Pol B 1436 NPM, kedepan dan seterusnya akan mentaati aturan yang disampaikan".

”Ini semua demi keselamatan kita semua, saya akan mentaati peraturan penertiban ini," tandas Bahrudin.

×
Berita Terbaru Update