-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris, Seorang Pemuda Simpan Narkoba di Bangunan Sekolah Dasar

Selasa, Juli 26, 2022 | Juli 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-27T01:50:52Z

Pandeglang - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh Pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral dan generasi Bangsa.

Dengan menyikapi permasalahan tersebut dan guna memberantas serta berperang dengan Peredaran narkoba  Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu pada Minggu (24/07/2022) lalu.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, P"enangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah melihat seseorang menyimpan benda mencurigakan di Plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang ada di desa Panimbang".

"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas langsung  melakukan penyelidikan dan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisal ES (19) di rumahnya di desas Karyabuana, kecamatan Cigeulis, kabupaten Pandeglang," ucap Ilman kepada media pada Selasa (26/07/2022) 

Lebih lanjut Ilman juga menjelaskan bahwa petugas telah melakukan interogasi kepada pelaku.

"Dari hasil  interogasi yang dilakukan oleh petugas, (ES) mengaku bahwa benar sebelumnya telah menyimpan 1 bungkus Plastik bening yang di lapis lakban berwarna hitam di Plang yang bertuliskan SDN Panimbang jaya 1 yang beralamat di Desa Panimbang" terang Ilman

Dari hasil peggeledahan terhadap ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik Klip bening dan 1 unit Handphone. 

"Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus pelastik Klip bening berisikan narkotika jenis shabu Dengan Berat Bruto + 0,55 Gram dan 1 unit Handphone. 

pelaku dan barang bukti saat ini berada di Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 saat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika," tegasnya.

Sementara itu di tempat yang berbeda, Kasihumas Polres Pandeglang AKP Mohamad Nurdin merasa prihatin, karena  sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan bagi generasi penerus bangsa, telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

"Lihatnya sedih sekali. Kok tega-teganya melakukan perbuatan tercela di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi tempat pendidikan bagi generasi penerus bangsa," imbuh Nurdin.

Nurdin juga menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan menjaga keluarga serta  lingkungan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga keluarga serta lingkungannya dari bahaya narkoba, bila ada hal-hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan kepetugas," pungkasnya.

×
Berita Terbaru Update