-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kurang Dari 1x24 jam, 5 Pelaku Pencabulan Diamankan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten

Selasa, Juli 12, 2022 | Juli 12, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-12T10:19:40Z

Cilegon - Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten amankan 5 (Lima) tersangka kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Selasa, (12/7/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa, "Pihaknya telah mengamankan 5 (lima) pelaku tindak Pidana perbuatan pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, ke 5 (lima) pelaku ditangkap setelah korban H (15) mengadukan ke pihak polres Cilegon".

"Kelima pelaku berinisial MY (24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) semua warga Cinangka Kabupaten Serang," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menjelaskan, "Berawal dari Facebook kemudian korban H (15) curhat bahwa sedang galau lalu pelaku MY (24) mengajak bertemu dan bermain ke pantai Paku Kecamatan Anyar kabupaten Serang, selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak 4 gelas sampai korban H (15) mabuk dan tidak sadarkan diri".

"Setelah tidak sadarkan diri korban H (15) dibawa ke kost atau penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi dan dicabuli secara bergantian oleh teman-teman MY (24) yang berinisial SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18),"  jelas M. Nandar selaku katsat Reskrim Polres Cilegon.

Masih kata, Mochamad Nandar, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah sprei warna hijau bermotif bunga, 1 (satu) buah kunci Kost dan penginapan serta pakaian korban saat kejadian.

"Atas kejadian tersebut ke 5 (lima) pelaku dikenakan pasal 81 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara," tutup kasat Reskrim Polres Cilegon.

×
Berita Terbaru Update