-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kepala Divisi Keimigrasian Jabarkan Tiga Karakter Aparatur Sipil Negara

Senin, Juli 11, 2022 | Juli 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-12T06:12:53Z

Serang - Pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penyederhanaan berbagai regulasi dan melakukan kemudahan berinvestasi serta kemudahan berusaha. Untuk itulah harus ada transformasi agar ekonomi kita berbasis kepada manufaktur yang bisa membawa kemakmuran yang semata-mata tidak mengandalkan kekayaan alam.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan upaya kemudahan investasi dan berusaha ini dengan cara meningkatkan jumlah pendaftaran atau pengesahan badan usaha yang berbadan hukum hingga ke level kabupaten/kota.


Kondisi ini diharapkan untuk terciptanya iklim yang ramah investasi, agar memberikan dampak pertumbuhan ekonomi bagi daerah demi mendukung kemudahan atau penyederhanaan pengurusan badan usaha berbadan hukum.

Hal berikut disampaikan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum selaku Plt.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Rahadyanto) dalam kegiatan Penguatan SDM Pendamping Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten, bertempat di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Serang pada Senin (11/7/2022).

Diutus sebagai narasumber, Rahadyanto menyampaikan materi mengenai Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum serta Pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“Hal penting yang harus diperhatikan untuk membangun usaha, baik dalam skala kecil, menengah, dan besar adalah harus memiliki badan hukum".

"Karena badan hukum akan melindungi usaha dari segala tuntutan, akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan. Ciri utama badan usaha yang berbadan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta perusahaan," ujar Rahadyanto.

Adapun manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis sendiri yang dibangun, antara lain sebagai sarana perlindungan hukum, sarana promosi, bukti kepatuhan terhadap aturan hukum, dan mempermudah pengembangan usaha.

Tidak hanya melalui regulasi, Rahadyanto mengatakan secara teknis upaya yang dilakukan Ditjen AHU yang terbaru saat ini adalah layanan pendirian perusahaan perorangan melalui ahu.go.id. Pendirian Perusahaan Perorangan dikhususkan bagi Usaha Mikro dan Kecil, serta dapat didirikan oleh 1 orang saja.

Selain sesi penyampaian materi dan tanya jawab oleh Rahadyanto, dilakukan pula simulasi mengenai proses pendaftaran perseroan perorangan serta simulasi penelusuran pendaftaran merek kepada peserta.

“Penelusuran pendaftaran merek dan lain-lain dari pemohon bisa dilihat melalui menu penelusuran di situs pdki.dgip.go.id. Pemohon dapat memantau status permohonannya saat ini sudah dalam tahapan apa”, imbuhnya.

Ia juga menyarankan agar pemohon pendaftaran merek agar terlebih dahulu melakukan pengecekan di menu penelusuran, apakah merek yang akan didaftarkan sudah ada yang menggunakan atau belum. Hal ini guna menghindari penolakan pengajuan suatu merek.(*Red).

×
Berita Terbaru Update