-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bidpropam Polda Banten Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi Perkara Pelanggaran Disiplin

Jumat, April 22, 2022 | April 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-22T12:13:17Z

Serang - Untuk mempercepat penyelesaian penanganan berkas perkara pelanggaran disiplin, Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui pelanggaran disiplin anggota Polri di ruang Subbid Provos Bidpropam Polda Banten pada Jumat (22/04). 

Berkas perkara pelanggaran disiplin yang sudah ditangani oleh Penyidik Provos harus segera ditangani, mulai dari menerima berkas, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan para saksi, saksi ahli, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terduga pelanggar disiplin. 

"Harus segera diberkas dan dikirimkan kepada Atasan Hukum di kesatuannya dimana terduga berdinas," ujar Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto. 

Pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi, saksi ahli, terduga pelanggar, barang bukti serta administrasi dilaksanakan paling lama 60 hari sejak terbitnya Laporan Polisi. Kemudian segera disidangkan guna  mendapatkan kepastian hukum tetap. 

"Hal tersebut merupakan pelayanan prima yang dilakukan Bidpropam Polda Banten," tutup Yudho.

×
Berita Terbaru Update