Pandeglang - Untuk mencegah terjadinya kemacetan, Unit Kamsel Satlantas Polres Pandeglang memberikan himbauan kepada masyarakat dan pemasangan spanduk himbauan untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan pada Selasa (12/04/2022).
Kegiatan patroli penertiban ini dengan sasaran yang diambil ialah kendaraan yang didapati parkir disepanjang Jl. Pandeglang, bila mana masih ada masyarakat yang parkir di bahu jalan tersebut petugas patroli akan langsung melakukan teguran.
Kasat Lantas Polres Pandeglang Akp Jeany Viadiniati SIK, mengatakan bahwa, "Personel Kamsel Satlantas mengimbau masyarakat dengan upaya persuasif serta melakukan pemasangan spanduk agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari masyarakat, ini demi menciptakan Pandeglang yang indah dan nyaman".
“Bentuk himbauan ini demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, keselamatan pedagang serta untuk penyediaan ruang kendaraan yang melintas," terangnya.
"Sehingga dengan itu, personel meminta kerja sama para pengguna kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraanya di tempat-tempat yang dilarang secara aturan,” tandas Kasat Lantas.