Serang - Dittahti Polda Banten alihkan tahanan titipan Kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten ke Rutan kelas II Serang pada Jum'at ( 21/01).
Pengalihan tahanan dilaksanakan oleh personel Dittahti dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten dengan menggunakan mobil khusus pengangkut tahanan.
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan bahwa personel Dittahti telah mengalihkan tahanan, "Personel Dittahti telah mengalihkan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Polda Banten berjumlah 3 orang yaitu RP, RR dan AY, mereka akan melanjutkan masa tahananya di Rutan Kelas II Serang," ujar Agus Rasyid.
Agus Rasyid mengatakan, "Proses pengalihan dilakukan dengan SOP membawa tahanan yg sangat ketat untuk menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," Agus Rasyid.
Agus Rasyid mengatakan, "Tujuan dari pengalihan ini adalah menjalankan proses hukum yang sedang berjalan dan mengurangi kapasitas jumlah tahanan yang ada di Rutan Polda Banten mengingat Kapasitasnya yang terbatas apalagi disaat masa pandemi seperti ini," tutur Agus Rasyid.
Kegiatan ini berjalan dengan aman terkendali dan sesuai dengan protokol kesehatan.