Lebak - Itwasda Polda Banten melaksanakan kegiatan Asistensi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pelaksanaan di pimpin oleh Irbid 1 (satu) Itwasda Polda Banten AKBP Agung Riyanto beserta tim di Polres Lebak pada Jumat (21/01).
LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi (TPK).
Agung Riyanto menyampaikan,"LHKPN berperan sebagai instrumen sosial yang dibentuk oleh hukum tertentu, diantaranya memastikan integritas para calon Penyelenggara Negara atau pengisi jabatan publik, menimbulkan rasa takut di kalangan Penyelenggara Negara untuk berbuat korupsi, menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab di kalangan Penyelenggara Negara serta mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas publik dengan kepentingan pribadinya dan meningkatkan kontrol masyarakat terhadap Penyelenggara Negara serta menyediakan bukti awal atau bukti pendukung bagi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi," ujar Agung Riyanto.
Agung Riyanto juga mengatakan,"Itwasda Polda Banten secara aktif melakukan asistensi pengisian kepada para pejabat wajib lapor LHKPN di Polda Banten, sehingga diharapkan para pejabat wajib lapor patuh dan tepat waktu dalam pengisian LHKPN," kata Agung Riyanto.
Terakhir Agung Riyanto berharap kedepannya agar Polres dan Satker di Polda Banten mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) mengingat LHKPN merupakan indikator dalam pembangunan zona integritas.