Serang Kota - Jajaran Polsek Serang Polres Serang Kota melakukan giat operasi rutin untuk antisipasi knalpot brong dan kendaraan yang tidak di lengkapi surat-surat saat situasi arus lalin ramai lancar. Senin, (25/10/2021) malam.
Operasi malam ini jajaran Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten yang di pimpin langsung KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau kenalpot brong.
Operasi ini dilaksanakan di depan Kantor Polsek Serang itu berhasil mengamankan 9 unit kendaraan roda dua dengan empat unit kenalpot bising, dan lima unit motor tanpa kelengkapan surat kendaraan, kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIk, MH melalui Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono SH, MH.
Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono menambahkan, di lapangan polisi dapat melakukan penindakan secara langsung terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau suara yang mengganggu..
“Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan tilang,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Serang juga mengatakan, pelaksanaan akan gencar dilakukan razia pengendara yang melanggar sekaligus dengan kendaraannya.
"Kami amankan kendaraannya yang menggunakan kepalpot bukan standar, tapi bila masyarakat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar,” tandas KOMPOL Bambang.
Kegaiatan Razia surat-surat kendaraan tersebut selesai pada pukul Selasa 26 September 2021 pukul 00:30 Wib.