SERANG KOTA - Kepolisian dari Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten, telah melengkapi berkas perkara satu tersangka kasus pengeroyokan. Berkas perkara tersebut kemudian ke Kejaksaan Negeri Kota Serang dan dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan berkas ke Kejari Kota Serang langsung dipimpin anggota Reskrim Polsek Serang Bripka Rahmat Wiguna S.H.,M.H bersama anggota polsek lainnya.
Menurut Kapolsek Serang KOMPOL Bambang Wibisono S.H, M.H mengatakan, "Penyerahan berkas perkara tersebut diterima oleh Jaksa Jaksa Natania Oktariani S.H.,M.H", ucap KOMPOL Bambang.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Kamis (28/10/2021) pagi.
Dalam pelimpahan ini Polsek Serang melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan Negeri Serang Kota. "Kita limpahkan berkas perkara, Satu orang tersangka atas Nama BS dan barang bukti," ungkap Kapolsek Serang.
Pihaknya berharap pelimpahan ini bisa segera di tidak lanjuti sesuai dengan SOP yang ada. Dengan penanganan ini Kapolsek Serang juga berharap tidak lagi kasus pengeroyokan terutama di wilayah hukum Polsek Serang.
Sementara Jaksa Natania Oktariani S.H.,M.H membenarkan telah menerima pelimpahan perkara pengeroyokan tersebut.
