-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Cilegon Polda Banten Buru Pelaku Penyiraman Minyak Panas

Minggu, Agustus 08, 2021 | Agustus 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-09T03:28:52Z

 


Cilegon - Pada hari Kamis  tanggal  05 Agustus 2021 Sekira  jam 10.00 WIB. Di Jalan Undulisi Lingkungan Pekuncen Rt. 11 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota  Cilegon telah terjadi penyiraman minyak goreng panas oleh pelaku S (38) kepada HN (40). Minggu, (08/08/2021).

 Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO S.I.K.,S.H membenarkan kejadian tersebut saat di konfirmasi oleh pihak media bahwa Pada hari Kamis  tanggal  05 Agustus 2021 Sekira  jam  10.00 WIB. di jalan Undulisi Lingkungan Pekuncen Rt. 11 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku S (38) terhadap Korban saudara  HN (40).



“Adapun Kronologis kejadiannya awalnya korban Saudara HN (40)  sedang mandi dikontrakannya dan setelah mandi tanpa diketahui dan disadari Pelaku S (38) sudah berada didalam kontarakan dan secara tiba-tiba Pelaku S (38) menyiramkan minyak panas kearah wajah dan punggung Korban sebanyak 2 (dua) kali." ujarnya.

 “Setelah melakukan penyiraman minyak panas pelaku S (38) lalu pergi membawa barang- barang milik Korban HN (40) yaitu 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna Biru, Dompet, Perhiasaan berupa Gelang Kalung Cincin, HandPhone Merk Iphone. Pelaku mengunci Korban dari luar Kontrakan kemudian Korban berteriak minta tolong cara dan memukul mukul tembok, beruntung pada saat itu ada masyarakat yang membantu atau menolong korban HN (40).” terang Sigit.



 “Atas kejadian tersebut korban HN (40) mengalami Luka Bakar dibagian Wajah dan Luka Bakar dibagian Punggung. Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti." tegas Kapolres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit berharap pelaku   S (38) segera menyerahkan diri ke Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." tutup AKBP Sigit.

×
Berita Terbaru Update