Cilegon
- Pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 Sekira jam 10.00 WIB. Di Jalan Undulisi Lingkungan
Pekuncen Rt. 11 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah terjadi penyiraman minyak
goreng panas oleh pelaku S (38) kepada HN (40). Minggu, (08/08/2021).
Kapolres
Cilegon AKBP SIGIT HARYONO S.I.K.,S.H membenarkan kejadian tersebut saat di
konfirmasi oleh pihak media bahwa Pada hari Kamis tanggal
05 Agustus 2021 Sekira jam 10.00 WIB. di jalan Undulisi Lingkungan
Pekuncen Rt. 11 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon Kota Cilegon telah
terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku S (38) terhadap
Korban saudara HN (40).
“Adapun
Kronologis kejadiannya awalnya korban Saudara HN (40) sedang mandi dikontrakannya dan setelah mandi
tanpa diketahui dan disadari Pelaku S (38) sudah berada didalam kontarakan dan
secara tiba-tiba Pelaku S (38) menyiramkan minyak panas kearah wajah dan
punggung Korban sebanyak 2 (dua) kali." ujarnya.
“Setelah
melakukan penyiraman minyak panas pelaku S (38) lalu pergi membawa barang-
barang milik Korban HN (40) yaitu 1(Satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy
berwarna Biru, Dompet, Perhiasaan berupa Gelang Kalung Cincin, HandPhone Merk
Iphone. Pelaku mengunci Korban dari luar Kontrakan kemudian Korban berteriak
minta tolong cara dan memukul mukul tembok, beruntung pada saat itu ada
masyarakat yang membantu atau menolong korban HN (40).” terang Sigit.
“Atas
kejadian tersebut korban HN (40) mengalami Luka Bakar dibagian Wajah dan Luka
Bakar dibagian Punggung. Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Cilegon untuk ditindak lanjuti." tegas
Kapolres Cilegon.
Kapolres
Cilegon AKBP Sigit berharap pelaku S (38) segera menyerahkan diri ke Polres
Cilegon untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya." tutup AKBP Sigit.