-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar

Kamis, Januari 21, 2021 | Januari 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-21T10:21:40Z

Cilegon – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara  Polda Banten menangkap dua (2) diduga pelaku penyelundupan benih lobster atau benur tanpa memiliki ijin di Muara Binuangeun – Malimping Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak.

Petugas berhasil meringkus dua pelaku M (26) warga Cikeusik Kabupaten Pandeglang dan pelaku CH (20) warga Cikeusik Kabupaten Pandeglang dan mengamankan kurang lebih dua puluh empat ribu benih lobster (benur) yang di masukan di dalam empat (4) box sterofom besar serta 1 unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy. Rabu, (20/01/21) pukul 23.00 Wib.

Direktur Polairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansyur SIk melalui Wadirpolairud AKBP Abdul Majid SH MH yang didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Agus Yulianto SH S.Sos mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi pengiriman benih Lobster (Benur) tanpa ijin usaha dari daerah Banten ke daerah Palabuhan Ratu Jawa Barat.

“Rabu, (20/01/21) sekitar pukul 15. 00 Wib Tim Subdit Gakkum melaksanakan patroli dan pemantauan di wilayah perairan Binuangeun Kabupaten Lebak. Petugas melihat adanya aktifitas nelayan yang membawa box seterofom kecil yang di duga berisikan benih lobster (Benur) yang dikumpulkan di salah satu rumah yang terletak di Kp. Setra Kelurahan Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak perbatasan Kabupaten Pandeglang.” ujar Wadirpolairud saat pers rilis. Kamis, (21/01/21). 


“Tim Subdit Gakkum yang di pimpin Panit 1 Subdit Gakkum Ipda Supriyadi SH berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perikanan Benih Lobster (Benur) tanpa ijin usaha di jalan raya Binuangeun Lebak Banten, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mako Dit Polairud Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Abdul Majid.

“Kronologis penangkapan kepada para pelaku Tim melakukan pemanatauan terhadap aktifitas rumah kontrakan tersebut, sekitar jam 23. 00 Wib empat buah box sterofoam dibawa menggunakan dua (2) kendaraan R2 menuju kearah jembatan Binuangeun. Tim melakukan pemberhentian terhadap dua kendaraan tersebut namun kendaraan yang satunya berhasil kabur.” tandasnya.

Lanjut AKBP Abdul Majid, pelaku dan kendaraan R2 yang berhasil diamankan tersebut membawa empat (4) buah box sterofoam yang berjumlah kurang lebih 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 6.000  ekor jenis Mutiara.

“Nilai jual perekor bibit lobster (Benur) seharga 250 ribu rupiah per ekor jenis Pasir sedangkan jenis Mutiara seharga 350 ribu rupiah. Dengan adanya pengungkapan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh Dit Polairud mencapai kurang lebih Rp 6 Miliar," tutur Wadirpolair.

Ditempat yang sama Kasubdit Gakkum AKBP Agus Yulianto SH S.Sos menambahkan, “modus yang dilakukan para pelaku membeli benih Lobster (benur) dari nelayan-nelayan yang selanjutnya ditampung dan akan diantar ke mobil yang telah disiapkan untuk berangkat ke Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.” ujarnya.

“Para pelaku atas perbuatannya dijerat pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan diancam hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.” terang AKBP Agus Yulianto.

“Rencananya kita bersama petugas SKIPM Cilegon akan melakukan pelepas liaran benih lobster (benur) tersebut karena dikhawatirkan kelamaan dan beresiko mati, benih tersebut rencananya pelepas liaran di wilayah pantai Carita.” tutup Kasubdit Gakkum. (oyip-pressroom.co.id)

×
Berita Terbaru Update