-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Januari Hingga September, Polda Banten Ungkap dan Proses 89 Tersangka Kasus Obat Keras

10/12/2020 | 10/12/2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-12T03:26:54Z

Serang - Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Irjen Pol Drs Fiandar menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memeranginya.

Keseriusan Polda Banten dalam.memberantas barang haram tersebut ditunjukan dalam data pengungkapan penyalah gunaan obat-obatan dari Ditektorat Narkoba Polda Banten dan  Polres jajaran dalam kurun waktu dari bulan Januari hingga bulan September 2020.

Direktur Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selama sembilan bulan total barang bukti sebanyak 311,144 butir berbagai jenis dan merk dari 89 tersangka.

Lanjut Susatyo terakhir diakhir September 2020 jajaran Dit narkoba telah melakukan pengungkapan di wilayah Polres Serang Kota TKP Pasar Rau serta di Mauk wilayah Polresta Tangerang dengan jumlah tersangka 2 orang dan BB Tramadol, Heximer dengan jumlah total 750 butir.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, Polda Banten tidak pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi penyalahgunaan penggunaan narkotika.

Kabid Humas juga menambahkan, "bukti Polda Banten serius dalam pemberantasan narkoba dibuktikan dengan beberapa waktu yang lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 Kg Ganja asal Aceh yang akan dikirim ke wilayah Jakarta, Tangerang dan Bogor." tutup Edy Sumardi.

×
Berita Terbaru Update