-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasat Binmas Polres Cilegon Sosialisasikan Perwali Kota Cilegon No. 40 Tahun 2020

Kamis, September 03, 2020 | September 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-03T12:42:30Z


Cilegon - Dalam memasuki masa adaptasi kebiasaa baru (AKB) Polres Cilegon AKP Yudi Permana dan KBO Satbinmas Iptu H. Sobarna melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Kota Cilegon melalui Radio Mandiri FM Cilegon. Kamis (04/09/2020).

Dalam himbauanya Kasat Binmas Polres Cilegon AKP Yudi Permana SH Sosialisasikan Perwali Kota Cilegon No.tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan  Covid-19.

“Kami melaksanakan sosialisasi baik secara langsung maupun tidak langsung agar masyarakat dapat mematuhi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan virus Covid-19,"ucapnya AKP Yudi.

Perwali no. 40 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

"Setiap orang dan pelaku usaha, penyelengara, pengelola serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan atau pelanggaran lainnya yang berpotensi akan menggangu, menghambat, mengagalkan upaya pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencegah dan menagani penyebaran dan penularan Covid-19 akan dikenakan sanksi," tegasnya.
×
Berita Terbaru Update