Serang - Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Ciujung, yang melintasi 5 desa di Kec Pontang, Kab Serang dan dilaksanakan PT Permata Maju Jaya, diduga melanggarkan protokol kesehatan di tengah keseriuasan pemerintah menangani penyebaran pandemi covid – 19. Proyek yang pengendaliannya di bawah naungan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidurian (BBWSC) Pandeglang, inipun menuai banyak kritik dari masyarakat sekitar.
Data lapangan yang dihimpun, sejak awal pengerjaan (MC 0), yang dihadiri petugas BBWSC Pandeglang, kontraktor pelaksana dan konsultan, hingga memulai pengerjaan awal proyek di Kampung Babakan Desa Kubang Puji, Kec Pontang, mengabaikan protokol kesehatan bagi setiap kegiatan di luar rumah yang dicanangkan pemerintah, di tengah memutus matai rantai virus corona.
Sebelumnya, tepatnya Jumat (24/4), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, secara diam-diam pihak pelaksana proyek menurunkan pekerjanya yang berjumlah 9 orang, di Kampung Pontang, Desa Pontang, Ketua RT setempat menegur, agar mereka berkordinasi dengan aparat desa setempat. Namun mereka mengabaikan teguran tersebut.
Atas kedatangan pekerja ini, Kepada Desa Pontang, Rudi, merasa resah. Menurutnya, siapapun yang datang ke desa di tengah pandemi covid – 19, sebaiknya berkordinasi terlebih dahulu dengan aparat desa. “Kita bukan menolak program pembangunan, tapi harus juga dipikirkan keselamatan warga. Bagaimana kalau orang yang datang itu terinfeksi covid?” tanyanya.
Saat itu kepada pelaksana proyek, Kades Pontang ini menyarankan, bila ingin melaksanakan kegiatan di luar rumah, apalagi melibatkan pekerja dari luar wilayah Desa Pontang, sebaiknya memenuhi protokol kesehatan, sebagaimana himbauan yang dicanang Presiden, Gunernur Banten maupun Bupati Serang. “Silahkan bekerja di desa kami, tapi harus memenuhi protokol kesehatan tentang pencegahan pandemi covid – 19, agar warga tak resah,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Desa (Kades) Kubang Puji, Kec Pontang, Ada Suhada. Menurutnya, pihaknya merasa tidak pernah diberitahu sama sekali tentang pelaksanaan awal pengerjaaan proyek Rehabiltasi Jaringan irigasi Ciujung. di wilayahnya, Kampung Babakan, tersebut.
Kades Kubang Puji ini menyayangkan, pelaksana proyek yang mendatangkan pekerja dari luar wilayah secara diam-diam, tanpa kordinasi dengan pihak desa. “Ini pekerja dari luar. Apakah mereka terbebas dari virus corona atau tidak? Kita tidak tahuapa tidak? Karena tidak ada pemberitahuan sama sekali ke pihak Desa,” ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran tentang protokol kesehatan tersebut, aktifitas pemuda Pontang, Holid Miqdar menyayangkan keberadaan proyek tersebut yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Ini kan proyek pemerintah, harusnya mengindahkan protokol kesehatan. Perusahaan-perusahaan swasta saja mewajibkan pegawainya melaksanakan protokol kesehatan covid -19,” tandasnya.
Ia mengaku, wajib bagi masyarakat untuk menegur pelaksana proyek kalau mengabaikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19. “Untuk apa kali irigasi bagus kalau masyarakatnya kena penyakit,” tegasnya.
Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kepala Kantor BBWSC Pandeglang, Tb Rachmat Affandi, menurut salah seorang stafnya, Kepala Kantor tidak berada di tempat. Begitu pula ketika ditanyakan keberadaan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rudi Suherman, staf BBWSC tersebut mengatakan, bahwa yang bersangkutan sedang ke lapangan. (emye)
