Cilegon
- Untuk memastikan ketersediaan stok gula ditengah pandemi Covid-19,
Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan ke perusahaan pabrik gula yang
mendapat penugasan untuk mengolah Raw Sugar (Gula Mentah) menjadi gula konsumsi
di wilayah hukum Polda Banten yaitu PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan
PT. Sentra Usahatama Jaya (SUJ), Rabu (08/04/2020).
Kapolda
Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes
Pol Nunung Syaifuddin S.I.K., M.M mengatakan kegiatan ini sebagai upaya
mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB), seperti yang tertuang dalam surat perintah Kabareskrim Polri, Komjen
Pol Listyo Sigit dalam Surat Telegramnya dengan Nomor ST/1098/lV/HUK.7.1/2020
yang diterbitkan 4 April 2020.
Dalam surat tersebut Komjen Pol Listyo Sigit
memerintahkan kepada seluruh jajaran reserse di Indonesia untuk lebih
memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik
mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi virus corona atau
Covid-19.
"Sesuai dengan telegram Kabareskrim untuk
lebih memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik
mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi virus corona atau
Covid-19, kami mendatangi perusahaan pabrik gula yang mendapat penugasan untuk
mengolah raw sugar (gula mentah) menjadi gula konsumsi yang berada di wilayah
hukum Polda Banten," terang Nunung Syaifuddin.
Lanjutnya, Hasil produksi gula nantinya akan di distribusikan
oleh perusahaan ke distributor-distributor dan perusahaan retail yang ada di
Banten
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung
oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin S.I.K., M.M, dan
didampingi oleh Kadis Perindag Prov. Banten dr. Barbar Suharso dan personel
Ditreskrimsus lainnya.
