-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

AN Pelaku Lahgun Narkotika Jenis Sabu Berhasil di Amankan Polres Serang

Selasa, Maret 03, 2020 | Maret 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-03-03T11:15:57Z


Kota Serang - AN (36) warga asal Kp. Paku Haji RT. 005/006 Desa. Tobat Kec. Balaraja Kab. Tangerang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu. Senin (2/3/2020) pukul 21.30 WIB.

Tersangka AN merupakan warga Kp. Paku Haji RT. 005/006 Desa. Tobat Kec. Balaraja Kab. Tangerang  Kabupaten Tangerang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).

Lebih lanjut, AKP Wahyu mengatakan "Pelaku berhasil di tangkap di SPBU Prisma  Kel. Penancangan Kec. Cipocok Jaya Kota Serang. 



"Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku celana jeans yang tersangka pakai,"ujarnya.

"AKP Wahyu menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk strobery.

"Menurut tersangka AN, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara B" jelasnya.

"Dan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke  Satresnarkoba Polres Serang Kota," imbuhnya.

"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112  undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update