Jakarta, Menurut Adies Kadir hanya
dalam waktu empat bulan pertama jabatannya, Kapolri sudah membuat sejumlah
gebrakan dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, baik dalam menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) maupun penegakan hukum, termasuk
dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Kita apresiasi kinerja Pak Idham
Azis. Ini seperti yang sudah kita prediksi dalam proses fit and proper test
(uji kelayakan dan kepatutan) akhir Oktober lalu," ungkap Adies Kadir,
Kamis (5/03/2020)
Saat melakukan fit and proper test
terhadap Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko
Widodo, Adies memang banyak memuji Idham.
Baik karena prestasinya yang berhasil
melumpuhkan gembong teroris Dr Azhari dan Santoso, pribadinya yang sederhana,
maupun keluarganya yang harmonis.
"Beliau memiliki kemampuan dan
kapabilitas sebagai Kapolri," kata Adies Kadir.
Politisi Partai Golkar itu kemudian
mencatat sejumlah gebrakan yang dilakukan Idham sejak dilantik Presiden Jokowi
sebagai Kapolri awal November lalu.
"Selain berhasil menjaga
kamtibmas sehingga kondusif bagi pertumbuhan dunia usaha, juga menganjurkan
hidup sederhana untuk kalangan internal Polri, dan juga pencegahan dan
penindakan kasus-kasus korupsi," jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan
Jawa Timur I ini.
Catatan media, sejak dilantik, Idham
Azis langsung menunjukkan karakternya yang tegas.
Gebrakan demi gebrakan internal terus
ia lakukan untuk melanjutkan reformasi struktural dan kultural di tubuh Polri.
Pada 31 Desember 2019, misalnya, Idham
mengeluarkan perintah strategis ke seluruh personel Polri sebagaimana tertuang
dalam Surat Telegram No. 3388.
Perintah tertulis ini disampaikan
Kapolri selaras dengan kebijakan Presiden Jokowi yang disampaikan saat Rakornas
Forkopimda Desember 2019 lalu untuk percepatan pembangunan dan kemajuan di desa
dan kabupaten/kota di Indonesia.
Ada 15 instruksi penting Kapolri
terkait penanganan tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah, yang dibagi
dalam tiga hal.
Pertama, terkait penanganan laporan
atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kedua, terkait pelaksanaan pencegahan,
pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Ketiga, instruksi dalam melaksanakan
upaya pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi yang lebih
profesional dan berintegritas.
Gebrakan berikutnya Idham
menginstruksikan agar jajaran Polri tak memamerkan gaya hidup secara
berlebihan, termasuk di media sosial.
"Ini terlihat sederhana, namun
sebenarnya sedang melakukan perubahan besar soal mental,” tandas Adies Kadir.
