-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Bekuk Ag Didapati Miliki Narkoba Jenis Sabu

Kamis, Februari 27, 2020 | Februari 27, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-27T05:05:12Z


Serang - Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan Ag (25) yang diduga memiliki narkotika jenis shabu.

Dimana tersangka Ag diamankan di sebuah gang di Jalan Raya Kyai H. Abdul Latif, tepatnya di Linkungan Pekojan 001/021, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jum'at (21/02/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.

"Benar Satres Narkoba telah berhasil mengamankan Ag dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat ditemui dikantornya, Rabu (26/02/2020).



Edhi menegaskan, tersngka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu seberat 0,16 gram, dan diakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya (Ag)," jelasnya.

Sementara ditempat berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menyampaikan bahwa Atas perbuatan remaja AG (25)  akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. 

"Saat ini  tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut," Ujarnya

Edy mengapresiasi keberhasilan karena adanya pesan serta aktif masyarakat untuk bersama sama dengan polisi, dalam memberantas peredaran Narkoba, melalui pemberian informasi yang benar dan tepat sasaran. 

Terakhir edy menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah maupun kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika

“Peran dari para alim ulama dan para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan tempat tinggalnya dan terus melakukan himbauan himbauan kepada warganya untuk menjauhi Narkoba dan sama sama memberantas penyakit masyarakat ini,”tutup edy.

×
Berita Terbaru Update