-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Pulomerak Polres Cilegon, Amankan Para Pelaku Curas di Obvitnas

2/09/2020 | 2/09/2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-11T09:22:31Z


Cilegon - Polisi menangkap pelaku pencurian kabel di salah satu Objek Vital Nasional (obvitnas) yakni PT Indonesia Power. Pelaku pencurian berinisial HN (41), Buruh Harian Lepas, warga Pulomerak Kel.Suralaya Kota Cilegon, DY (36), Karyawan Swasta, warga Kel.Suralaya Kec. Pulomerak, Kota Cilegon dan IR (40), Buruh Harian Lepas, warga Kel.Suralaya Kec. Pulomerak Kota Cilegon.

Pelaku HN (41), DY (36), dan IR (40), melakukan pencurian kabel di dalam Area PT Indonesia Power Jl Yos Sudarso PLTU Suralaya 8 Kelurahan Suralaya Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, Sabtu (09/02/2020) sekira Jam 18.30 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana melalui Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftirian mengatakan, para pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1(satu) gulung kabel power ukuran diameter 2,5 Inc dan panjang kurang lebih 13,36 Meter di area PT Indonesia Power.

“Awalnya anggota piket Security Ibrahim dan Rahmat saat melaksanakan patroli melihat ada orang yang mencurigakan didalam Area unit 8, setelah dilakukan pemantauan orang yang mencurigakan tersebut menaikan kabel kedalam mobil losbak,”terang AKP Rifki.

Masih menurut Kapolsek Pulomerak, “kemudian dua orang petugas security tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Amrullah selaku Danru, kemudian pihak Security melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tersebut,”jelasnya.

“Berdasarkan dari laporan dengan kejadian tersebut anggota Polsek Pulomerak menuju TKP guna mengamankan para pelaku dan melakukan pemeriksaan, para pelaku berikut barang bukti potongan kabel, gergaji beserta kendaraan yang dijadikan alat pengangkut diamankan di Mako Polsek.”jelasnya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pulomerak, guna menjalani proses penyidikan. Dalam perkara ini penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Rifki.

Atas kejadian tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp.32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah).
×
Berita Terbaru Update