-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan

Rabu, Februari 26, 2020 | Februari 26, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-26T16:21:53Z


Serang Kota, Banten - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang yang diajukan oleh pemohon Yeni Yuliana dan termohon gugatan yaitu Polda Banten.

Sidang dengan perkara praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2020/PN. Srg itu dilaksanakan pada Rabu (26/2/2020) Jam 14. 00 Wib di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Sidang dipimpin hakim tunggal Atep Sopandi, S.H., M.H.dan panitera pengganti Abdul Shomad, S.H.M.H.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol M. Endro SIk SH MH bersama team dan Elly law & patner menerangkan bahwa gugatan Praperadilan yang di layangkan oleh Yeni Yuliana selaku pihak Pemohon terkait sah tidaknya penetapan tersangka.

Lanjut Endro menyampaikan bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh Yeni Yuliana selaku pihak pemohon dimenangkan oleh Polda Banten selaku termohon, "artinya bahwa penetapan tersangka yang kami lakukan sah" terangnya.
×
Berita Terbaru Update