Pandeglang, Banten - Satuan Reserse
Kriminal Polres Pandeglang berhasil membekuk pelaku tindak pidana persetubuhan
dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Selasa, (28/01/2020).
Tersangka MN (46) melakukan aksi
bejadnya terhadap Korban AH (12) pada Rabu (04/7/2019), sekitar jam 14.00 Wib
di salah satu rumah, Komplek daerah Kaduhejo Kab. Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan
Hermanto, SIk MH MIK mengatakan kepada awak media, modus tersangka MN melakukan
aksi bejadnya terhadap korban AH tersebut dengan cara membujuk dan merayu akan
membelikan makanan berupa chiken, atas rayuan tersebut tersangka berhasil
melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.
"Benar, korban terlebih dahulu di
bujuk rayu oleh tersangka dengan iming-iming akan membelikan makanan berupa
chiken, atas rayuan itu tersangka membawa korban ke salah satu rumah di kawasan
komplek yang berada di daerah Kaduhejo Pandeglang dan di lokasi itu lah tersangka
berhasil melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban dan melakukan
perbuatan cabul terhadap korban,"ucap Sofwan.
Mengetahui adanya peristiwa dugaan
tindak pidana tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Pihak Polres
Pandeglang dengan di buatkan Laporan Polisi Nomor : LP / 97 / VII / 2019 /
Banten / Res. Pandeglang tgl 04 Juli 2019.
"Dengan dasar adanya laporan dari
pihak keluarga Korban, personel Satreskrim Polres Pandeglang melakukan proses
penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dilokasi Pergudangan Muara Karang,
Penjaringan Jakarta Utara. Selasa (28/1/2020)" jelas Sofwan
Sementara Kabid Humas Polda Banten,
Kombes Pol Edy Sumardi P, Saat di Konfirmasi Wartawan melalui pesan Whats Appnya,
membenarkan adanya keberhasilan Polres Pandeglang telah mengamankan buronan pelaku
cabul terhadap anak di bawah umur, yang kabur selama 6 bulan.
Edy menambahkan dari kasus ini,
Penyidik menyita beberapa barang bukti seperti, baju, kaos singlet, sapu
tangan, celana dalam dan Visum et Repertum (VER). Saat ini Pelaku sudah
diamankan di ruang tahanan polres pandeglang untuk dilakukan proses penyidikan
lebih lanjut.
"Atas dugaan perbuatannya,
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun
Penjara, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah di amankan dan untuk
Tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih
lanjut" tutup Edy.

