Polres Cilegon
melaksanakan prees conference kasus curat yang ada di Polsek Cilegon Polres
Cilegon, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Wakapolsek Cilegon Iptu Budiman
dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu I Gusti Ngurah Sujana SH dan Paur
Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH, Selasa (10/12).
Pelaku curat RB
warga Link Keserangan Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol yang berhasil
diamankan oleh anggota Polsek Cilegon berkat adanya laporan dari masyarakat sedangkan
rekannya IW (DPO).
Menurut
Wakapolsek Cilegon Iptu Budiman mengatakan “Penangkapan terhadap tersangka RB
pada Kamis (07/12) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim menerima laporan dari seorang
masyarakat yang memergoki tersangka sedang melakukan pencurian barang-barang
berupa 8 (delapan buah kompor mawar warna hitam, 8 ( delapan) buah Loyang
martabak ukuran kecil, 8 buah Loyang martabak ukuran besar dan 1 ( satu) buah
Penggorengan martabak ukuran besar,”ujar Budiman.
“Tersangka ini
melakukan pencurian bersama-sama dengan rekannya IW, kemudian masyarakat
tersebut mengamankan tersangka RB namun rekannya
IW berhasil melarikan diri,”tambahnya.
Masih menurut
Iptu Budiman “Tersangka melakukan pencurian RB pada malam hari bersama IW (DPO)
dengan cara mengangkut barang-barang curian tersebut dari lantai empat Restaurant
Ayam Geprek Bossque yang berada di kawasan komplek Ruko Sukmajaya Blok A no 7
Kec.Jombang Kota Cilegon, kemudian memindahkan ke lantai Dua ruko, setelah
semua barang tersebut pindah ke lantai 2 barulah tersangka memindahkan
barang-barang tersebut ke gerobak milik IW yang rencananya akan dijual kembali,”terang
Iptu Budiman.
Kini tersangka
kita amankan beserta barang buktinya di Mako Polsek Cilegon, tersangka dijerat
dengan Pasal 363 ayat (3) dan 4 KUHPidana ancaman kurungan tujuh (7) tahun
penjara. (Red/HmsC)
