Cilegon,
Banten- Sindikat pencurian kendaraan bermotor di Kota Cilegon berhasil diungkap Unit Reserse
Mobile (Resmob) Polda Banten. Dalam pengungkapan itu, 1 pelaku curanmor dan
satu penadah kedua tersangka tersebut berinisial, S (29) penjual dan J penadah,
Pelaku S berhasil ditangkap di kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon, Kota
Cilegon, Jumat (06/12/2019) sedangkan J berhasil melarikan diri dan menjadi
Buron.
Kapolda Banten
Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana
kepada awak media, Sabtu (7/12/19) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/31/XII/2019/Banten/Res Clg/Sek.Cilegon,
tanggal 06 Desember 2019.
"Pelaku
yang berinisial S (29) berhasil diamankan di daerah Ketileng Timur kelurahan
Ketileng Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon sedangkan J yang berperan sebagai
penadah masih Buron" Ujarnya.
Kemudian
Kapolres menjelaskan Awal mula kejadian pada pada hari Jumat tanggal 06 Desember
2019 sekira pukul 09.00 WIB, dipinggir jalan raya Panimbang-Tanjung Lesung,
dekat Pantai Panimbang, Kec Panimbang, Kab Pandeglang.
Unit Resmob
mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi SPM R2 hasil curian dari wilayah
Cilegon, kedua orang tersebut antara lain, pelaku yang berinisial J sebagai Penadah berhasil melarikan diri dan
pelaku yang berinisial S berperan sebagai penjual berhasil kami amankan
setelah
dilakukan pengintaian Unit resmob mengetahui dua pelaku yang berinisial J
sebagai Penadah berhasil melarikan diri dan pelaku yang berinisial S berperan
sebagai penjual berhasil kami amankan berikut SPM R2 jenis Honda Beat warna
Hitam, Sementara pelaku J melarikan diri dan SPM R2 jenis Honda beat warna pink
yang digunakannya ditinggalkan.
"Dari
hasil interogasi sementara dilapangan, pelaku S mengaku kepada petugas bahwa
SPM R2 yg akan dijualnya tersebut adalah hasil curian di wilayah Cilegon
termasuk SPM R2 jenis Honda beat warna pink yang ditinggal oleh pelaku J yang
berhasil melarikan diri, selain itu
pelaku S mengakui sudah 5 kali melakukan curanmor diwilayah Cilegon
dengan modus menggunakan Kunci T dan merusak kunci Stang, sluruh hasil
kejahatannya dijual kepada Buronan J." Kata yudhis.
"Ketika
pelaku S diminta menunjukan Kunci T dan barang bukti lainnya, pelaku S berusaha
melawan petugas dan mencoba melarikan diri yang kemudian diberikan tembakan
peringatan namun tidak dihiraukan hingga dilakukan tindakan tegas terukur dan
berhasil dilumpuhkan, selanjutnya diberikan tindakan medis" Lanjutnya
Selanjutnya
tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih
lanjut.
"Terhadap
tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP
yaitu pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," Ujarnya.

