Belasan penyandang disabilitas
ramai-ramai mendatangi gedung Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota
Tangerang - Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P, SIk MH
mengatakan, kedatangan 11 penyandang disabilitas ini untuk mengajukan
permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) D
"Pagi tadi Satlantas Polresta Tangerang fasilitasi
mereka untuk mendapatkan SIM D. SIM yang diterbitkan khusus bagi penyandang
disabilitas," kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012
dan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang kepemilikan SIM sesuai dengan
jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Syarat memperoleh SIM D dengan golongan D2 untuk
penyandang cacat (disabilitas) roda empat antara lain berusia minimal 17 tahun,
pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.
"SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus
bagi penyandang difabel. Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum
mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan juga," papar
Edy Sumardi.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta
Tangerang AKP Roby Heri Saputra menerangkan pada dasarnya, proses penerbitan
SIM D untuk penyandang disabilitas sama dengan proses penerbitan SIM lainnya.
"Yang membedakan adalah alat uji praktik yakni
kendaraan yang disesuaikan spesifikasinya untuk penyandang disabilitas,"
terangnya.
Penyandang disabilitas, lanjut Roby, mengendarai
kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Model kendaraan itu disesuaikan
dengan kebutuhan untuk penyandang disabilitas.


